Guru Yang Mengajar Kurang Dari Rasio Minimal Siswa Perkelas Tidak Menerima TPG ?
by SDN 01 SELOROMO in News 0
Guru yang mengajar kurang dari 20 siswa perkelas terancam tidak menerima tunjangan profesi guru (TPG). Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 yang menyatakan guru yang berhak menerima TPG adalah guru yang bertugas di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tantang guru disebutkan bahwa :
1. Guru
Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila
mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap
Gurunya sebagai berikut:
a.
untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.
untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.
untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.
untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e.
untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.
untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g.
untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h.
untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.
untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
2. Menteri
atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
a.
satuan pendidikan khusus;
b.
satuan pendidikan layanan khusus;
c.
satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru
berkeahlian khusus; atau
d.
satuan pendidikan selain huruf a, huruf
b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Hal menarik dari Permendikbud No 17
Tahun 2016 adalah diakuinya tugas tambahan sebagai nara sumber nasional/instruktur
nasional /tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan
diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per
minggu.
Selain itu, berdasarkan Permendikbd
No 17 Tahun 2016 juga dinyatakan bahwa Kepala satuan pendidikan atas persetujuan
Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat satu orang
Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang sesuai dengan standar
sarana dan prasarana;
Selain dapat mengangkat kepala perpustakaan,
kepala satuan pendidikan SMP/SMA/SMK atas persetujuan Kepala Dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat Kepala Laboratorium,
khusus pada satuan pendidikan SMP perlu dicermati tentang penugasan kepala laboratorium,
karena berdasarkan Permendikbd No 17 Tahun 2016 untuk jenjang SMP dapat
mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua
pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel
sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian
yang ada di satuan pendidikan tersebut.
Terkait jumlah wakil
kepala satuan pendidikan, untuk jenjang SMP terkait
pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal
1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan
maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
Sedangkan untuk jumlah
wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran
tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal
3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang
wakil kepala satuan pendidikan. Jadi guru yang mengajar kurang dari
20 siswa perkelas terancam tidak menerima TPG? Mudah-mudahan ada kebijakan baru
dari Kemendikbud baru.
Selengkapnya isi dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat di download dibawah ini :
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016
PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Selengkapnya isi dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat di download dibawah ini :
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016
PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru