Guru Yang Mengajar Kurang Dari Rasio Minimal Siswa Perkelas Tidak Menerima TPG ? ~ SDN 01 SELOROMO -->
UNGGUL PRESTASI, LUHUR BUDI PEKERTI, BERKARAKTER, BERWAWASAN LINGKUNGAN

Guru Yang Mengajar Kurang Dari Rasio Minimal Siswa Perkelas Tidak Menerima TPG ?

by in 0


Guru yang mengajar kurang dari 20 siswa perkelas terancam tidak menerima tunjangan profesi guru (TPG). Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 yang menyatakan guru yang berhak menerima TPG adalah guru yang bertugas di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tantang guru disebutkan bahwa :
1.  Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a.    untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.    untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.    untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.    untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e.    untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.     untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g.    untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h.    untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.      untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

2. Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
a.    satuan pendidikan khusus;
b.    satuan pendidikan layanan khusus;
c.    satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau
d.    satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.


Hal menarik dari Permendikbud No 17 Tahun 2016 adalah diakuinya tugas tambahan sebagai nara sumber nasional/instruktur  nasional /tim  pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

Selain itu, berdasarkan Permendikbd No 17 Tahun 2016 juga dinyatakan bahwa Kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;

Selain dapat mengangkat kepala perpustakaan, kepala satuan  pendidikan SMP/SMA/SMK  atas  persetujuan Kepala Dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  dapat  mengangkat Kepala Laboratorium, khusus pada satuan pendidikan SMP perlu dicermati tentang penugasan kepala laboratorium, karena berdasarkan Permendikbd No 17 Tahun 2016 untuk  jenjang SMP dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang  membawahi semua  pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau  program  keahlian  yang  ada  di  satuan  pendidikan tersebut.

Terkait jumlah  wakil  kepala  satuan  pendidikan, untuk jenjang SMP  terkait  pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala  satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala  satuan  pendidikan  dan  maksimal  3  (tiga)  orang wakil kepala satuan pendidikan.
Sedangkan untuk  jumlah  wakil  kepala  satuan  pendidikan  jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan  profesi jumlah wakil  kepala  satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan  maksimal  4  (empat)  orang  wakil  kepala  satuan pendidikan. Jadi guru yang mengajar kurang dari 20 siswa perkelas terancam tidak menerima TPG? Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari Kemendikbud baru.

Selengkapnya isi dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat di download dibawah ini :

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016
PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru


 


Leave a Reply