Tujuan
Tahun Pelajaran 2017/2018 SD Negeri 01 Seloromo selain menerapkan Kurikulum KTSP 2006 untuk kelas 2,
3, 5, dan 6, ditetapkan sebagai sekolah sasaran pelaksanaan kurikulum nasional 2013 untuk
kelas 1 dan 4.
Landasan yuridis Kurikulum KTSP dan Kurikulum Nasional 2013 :
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ;
2.
Undang-Undang
No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
3. Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2015 ( Revisi PP No.23 tahun
2013 jo PP 19/2015
Tentang Standar Nasional Pendidikan ;
4. Perda No.9 tahun 2012 tentang Bahasa dan Aksara Jawa ;
5. Pergub No.57 tahun 2012 tentang Juklak Perda No.9 tahun 2012
;
6. Permendikbud No.57 tahun 2014 tentang Kurikulum SD ;
7. Permendikbud No.61 tahun 2014 tentang KTSP ;
8. Permendikbud No.62 tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler ;
9. Permendikbud No.63 tahun 2015 tentang Kepramukaan ;
10. Permendikbud No.23 tahun 2015 Penumbuhan Budi Pekerti ;
11. Inpres No.12 tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi
Mental ;
12. Permendikbud No.20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Lulusan ;
13. Permendikbud No.21 tahun 2016 tentang Standar Isi ;
14. Permendikbud No.22 tahun 2016 tentang Standar Proses ;
15. Permendikbud No.23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian ;
16. Permendikbud No,24 tahun 2016 tentang Standar KI dan KD ;
17. Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2017 tentang Guru ;
18. Permendikbud No.23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah .
19. Perpres No. 87 tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 01 Seloromo Kecamatan Jenawi disusun bertujuan :
1. Menjadikan Kurikulum yang sesuai
dengan potensi daerah, sosial budaya masyarakat,
dan peserta didik.
2. Sebagai acuan dalam melaksanakan
pembelajaran di sekolah.
3. Menciptakan suasana
pembelajaran di sekolah yang bersifat
mendidik, mencerdaskan dan mengembangkan kreativitas peserta didik.
4. Menciptakan pembelajaran efektif,
demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan.
5. Mempersiapkan insan Indonesia
untuk memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara yang produktif,
kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan
peradaban dunia.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Tujuan Pendidikan Dasar :
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar mengacu pada tujuan umum pendidikan dasar yaitu
meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Sedangkan secara khusus sesuai dengan visi dan visi Sekolah Dasar Negeri 01
Seloromo.
Tujuan Sekolah : Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar mengacu pada tujuan umum pendidikan dasar yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sedangkan secara khusus, sesuai dengan visi dan misi sekolah, maka tujuan Sekolah Dasar Negeri 01 Seloromo pada tahun pelajaran 2017/2018 sekolah mengantarkan peserta didik untuk:
·
Mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi.
·
Mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti lomba, OSN.
·
Membentuk sifat/watak anak yang berbudi pekerti luhur.
·
Membentuk sifat anak yang berakhlak mulia sesuai ajaran
agama yang dianut.
·
Mempersiapkan anak agar mampu bersaing dalam mengikuti
perkembangan IPTEK.
·
Membentuk pribadi anak yang berkarakter bangsa.
·
Terciptanya lingkungan Sekolah yang ASRI.