2016 ~ SDN 01 SELOROMO -->

Tauziah Jumat Pagi

Kegiatan Keagamaan Tauziah Rutin Setiap Hari Jumat Pagi

ANBK

Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer

Bazar Sekolah

Kegiatan Bazar SDN 01 Seloromo Pada Saat Jeda Sekolah

Ekstrakurikuler Tari

Latihan Rutin Ekstrakurikuler Tari

Outing Class

Outing Class Sd Negeri 01 Seloromo Ke Museum Dirgantara

Pelepasan dan Pamitan

Acara Pelepasan dan Pamitan (Perpisahan) Kelas VI SDN 01 Seloromo

Kunjungan Dan Bimbingan KKN

Kunjungan Dan Bimbingan Belajar Dari Kakak Kakak KKN

UNGGUL PRESTASI, LUHUR BUDI PEKERTI, BERKARAKTER, BERWAWASAN LINGKUNGAN

Archive for 2016

Metode Dan Langkah Penyusunan RKS/RKAS

by in 0


Sumber :
• PPMP, (2012). Buku 5 : Profil dan Peta Mutu Pendidikan sebagai Basis Peningkatan Mutu. Jakarta: Kemendikbud
•Kemendiknas, (2011). Modul 1: Pengenalan Terhadap Evaluasi Diri sekolah (EDS/M) Dan Instrumen EDS/M, Materi Pelatihan Pelatih BOS. Jakarta

Tujuan Sesi :
Setelah mengikuti sesi ini, peserta diharapkan dapat menjelaskan…
Dasar hukum, prinsip, alur dan proses penyusunan RKS dan RKAS;
•Cara merumuskan program & Kegiatan dalam bentuk RKS;
•Cara menentukan skala prioritas program dan kegiatan

Apakah RKS itu?


- Proses menentukan tindakan masa depan (4 tahun) sekolah yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memper-hitungkan ketersediaan sumber daya. 
- Dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan untuk mencapai tujuan dan sasaran sekolah yang telah ditetapkan.
Tujuan Penyusunan RKS
1. Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah dapat dicapai; 
2. Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah;
3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik intra pelaku di sekolah, antar sekolah/ madrasah, Disdik Kab/Kota/Provinsi, dan antar waktu;
4. Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan;
5. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat; 
6. Menjamin penggunaan sumber daya sekolah yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan, berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender.  
Dasar Hukum
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat 1. 
2. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat 1. 
3. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 51. 
4. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 
5. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  
PP No. 19/2005 (Pasal 53 ayat 1):

“Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun”

Permendiknas No. 19/2007 menyatakan bahwa sekolah wajib membuat:
1.Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
2.Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah.

Prinsip-Prinsip Penyusunan RKS
 

1.Terpadu, mencakup keseluruhan program.
2.Multi tahun, mencakup periode 4 tahun.
3.Multi sumber, mengidentifikasi berbagai sumber dana.
4.Berbasis kinerja, memiliki indikator yg jelas.
5.Partisipatif, melibatkan berbagai unsur.
6.Integrasi pendidikan karakter bangsa.
7.Sensitif terhadap isu gender.
8.Responsif terhadap keadaan bencana.
9.Pelaksanaannya dimonitor dan dievaluasi.



Rekomendasi Sistematika Penyusunan Dokumen RKS
1.Pendahuluan (latar belakang, tujuan, sasaran, dasar hukum, sistematika, alur penyusunan).
2.Identifikasi kondisi sekolah saat ini.
3.Identifikasi kondisi sekolah masa depan yang diharapkan.
4.Perumusan program dan kegiatan.
5.Perumusan rencana anggaran sekolah.
6.Perumusan RKT dan RKAS.




Melakukan EDS
Untuk menetapkan kondisi saat ini, sekolah perlu melakukan evaluasi diri didasarkan pada SNP
- Evaluasi diri bisa menggunakan berbagai alat evaluasi diri, misalnya dengan menggunakan instrumen (EDS) yang dijelaskan dalam Sesi tentang EDS.
- Tujuannya adalah untuk melihat gambaran yang jelas tentang situasi sekolah saat ini.
- Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan.

Untuk Lebih Lengkapnya Bisa Di Download Tautan Di Bawah ini :

Rilis Aplikasi Dapodikdas 2016c Fix Bugs

by in 0

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti laporan ditemukannya beberapa bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2016b dan dalam rangka terus meningkatkan kualitas data maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016c. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016c adalah sebagai berikut:
  1. [Pembaruan] Penambahan fitur unduhan pembelajaran pada semester aktif
  2. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data PTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data PTK jika status validasi pada VervalPTK (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  3. [Pembaruan] Validasi untuk Kepala Bengkel yang dihitung dari paket keahlian yang diajarkan pada rombongan belajar dengan semester aktif
  4. [Pembaruan] Validasi untuk Kepala Program Keahlian yang dihitung dari program keahlian yang diajarkan pada rombongan belajar dengan semester aktif
  5. [Pembaruan] Penambahan kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) untuk jenjang SMK
  6. [Pembaruan] Jenis Rombel Kelas Teori hanya dapat diajarkan oleh 1 PTK saja
  7. [Pembaruan] Jenis Rombel Kelas Teori dikhususkan untuk Lintas Minat
  8. [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan Bahasa hanya dapat memilih mata pelajaran Antropologi, Bahasa Arab, Bahasa Belanda, Bahasa Cina, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Korea, Bahasa Mandarin dan Bahasa Perancis untuk jenjang SMA
  9. [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan IPS hanya dapat memilih mata pelajaran Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Ekonomi untuk jenjang SMA
  10. [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan MIPA hanya dapat memilih mata pelajaran Matematika, Biologi, Fisika dan Kimia untuk jenjang SMA
  11. [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) tidak dapat dilakukan pada bidang keahlian Bisnis dan Manajemen dan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk jenjang SMK
  12. [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) hanya dapat ditambahkan ketika pada rombongan belajar tersebut sudah ada kelompok mata pelalajaran peminatan untuk jenjang SMK
  13. [Pembaruan] Filter mata pelajaran yang tidak dapat ditambahkan kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) sesuai kurikulum yang diterapkan untuk jenjang SMK
  14. [Pembaruan] JJM yang ditambahkan pada kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) disesuaikan dengan JJM kelompok mata pelalajaran peminatan pada rombongan belajar tersebut untuk jenjang SMK
  15. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk memfilter Jenis Rombel
  16. [Pembaruan] Penambahan fitur google maps untuk mendapatkan lintang dan bujur pada data Relasi Dunia Usaha & Industri untuk jenjang SMK
  17. [Pembaruan] Validasi MoU Kerjasama wajib diisi minimal 1 setiap Kompetensi Keahlian Dilayani untuk jenjang SMK
  18. [Perbaikan] JJM Pendidikan Agama tetap menghitung maksimal dari ketentuan kurikulum yang diterapkan pada rombongan belajar
  19. [Perbaikan] Validasi perhitungan akumulasi JJM yang diperoleh peserta didik untuk kelompok mata pelalajaran peminatan dan lintas minat untuk jenjang SMA dan SMK
  20. [Perbaikan] Validasi perhitungan akumulasi JJM setiap rombongan belajar sesuai kurikulum dan tingkat pendidikan yang diterapkan
  21. [Perbaikan] Bugs Program Keahlian pada pilihan Registrasi Peserta Didik untuk jenjang SMA dan SMK
  22. [Perbaikan] Bugs ketika saat menyimpan data PTK jika status kepegawaian Non PNS

Untuk melakukan update /pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2016c dapat dilakukan dengan menggunakan:
 1. UPDATER Aplikasi Dapodik 2016c
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016c dengan menggunakan Updater Aplikasi Dapodik 2016c, langkah-langkahnya sebagai berikut:
a. Download file UPDATER Aplikasi Dapodik 2016c pada :
b. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
c. Lakukan refresh (Ctrl + F5).

2. Pembaruan Online
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b juga dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016c dengan cara pembaruan secara ON LINE, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2016c ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

Bagi sekolah yang sudah menginstal Aplikasi PMP tidak perlu khawatir untuk menginstall Aplikasi Dapodik Versi 2016c, karena sudah melalui testing dan berjalan dengan baik saat mengakses Aplikasi PMP.

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Contoh Naskah Soal Uas Kelas 5 Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017

by in 0

 



Dalam kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017, minggu-minggu ini adalah pekan Ulangan Akhir Semester 1 (UAS). Menjadi agenda rutin, setiap tengah semester dilaksanakan ujian. Tahun ini sebagian besar Sekolah Dasar (SD) kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Guru telah mengajarkan materi yang harus dikuasai siswa dalam satu semester ganjil ini, untuk mengukur hasilnya salah satunya dengan UAS.

Materi UAS semester 1 kelas 5 PKn meliputi: Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Peraturan Perundang-Undangan. Mapel IPS materi pokoknya adalah Peninggalan dan Tokoh Sejarah Nasional pada Masa Hindu-Budha dan Islam, Keragaman Kenampakan Alam dan Suku Bangsa, serta Kegiatan Ekonomi di Indonesia. Sedangkan, materi UAS Bahasa Indonesia meliputi tema: Hiburan, Petualangan, Keamanan, dan Perjuangan.

Untuk Matematika yang diujikan pada UAS semester 1 kelas 5 meliputi: 1. Melakukan Operasi Hitung Bilangan Bulat, 2. Menggunakan Pengukuran Waktu, Sudut, Jarak, dan Kecepatan, 3. Menghitung Luas Bangun Datar Sederhana, 4. Menghitung Volume Kubus dan Balok.

Materi UAS IPA meliputi: 1. Organ Tubuh Manusia dan Hewan, 2. Pembuatan Makanan pada Tumbuhan Hijau, 3. Penyesuaian Diri Makhluk Hidup dengan Lingkungannya, 4. Bahan Penyusun Benda dan Sifatnya, 5. Perubahan Sifat Benda

Kumpulan soal UAS SD Kelas 5 semester 1 semua mata pelajaran beserta kunci jawaban ini bisa digunakan untuk latihan menghadapi UAS semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017. Soal UAS semester 1, untuk semua mapel kelas 5 SD bisa didownload melalui tautan berikut ini:
Bersama dengan nilai Ulangan Harian (UH) dan Ujian Tengah Semester (UTS), Nilai UAS akan diolah menjadi nilai akhir atau rapor semester. Untuk mendapatkan nilai maksimal, pelajari atau kerjakan kumpulan soal UAS semester 1 kelas 5 SD/MI semua mata pelajaran tahun pelajaran 2015/2016 di atas.





Guru Yang Mengajar Kurang Dari Rasio Minimal Siswa Perkelas Tidak Menerima TPG ?

by in 0


Guru yang mengajar kurang dari 20 siswa perkelas terancam tidak menerima tunjangan profesi guru (TPG). Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 yang menyatakan guru yang berhak menerima TPG adalah guru yang bertugas di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tantang guru disebutkan bahwa :
1.  Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a.    untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.    untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.    untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.    untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e.    untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.     untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g.    untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h.    untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.      untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

2. Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
a.    satuan pendidikan khusus;
b.    satuan pendidikan layanan khusus;
c.    satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau
d.    satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.


Hal menarik dari Permendikbud No 17 Tahun 2016 adalah diakuinya tugas tambahan sebagai nara sumber nasional/instruktur  nasional /tim  pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

Selain itu, berdasarkan Permendikbd No 17 Tahun 2016 juga dinyatakan bahwa Kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;

Selain dapat mengangkat kepala perpustakaan, kepala satuan  pendidikan SMP/SMA/SMK  atas  persetujuan Kepala Dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi  dapat  mengangkat Kepala Laboratorium, khusus pada satuan pendidikan SMP perlu dicermati tentang penugasan kepala laboratorium, karena berdasarkan Permendikbd No 17 Tahun 2016 untuk  jenjang SMP dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang  membawahi semua  pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau  program  keahlian  yang  ada  di  satuan  pendidikan tersebut.

Terkait jumlah  wakil  kepala  satuan  pendidikan, untuk jenjang SMP  terkait  pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala  satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala  satuan  pendidikan  dan  maksimal  3  (tiga)  orang wakil kepala satuan pendidikan.
Sedangkan untuk  jumlah  wakil  kepala  satuan  pendidikan  jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan  profesi jumlah wakil  kepala  satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan  maksimal  4  (empat)  orang  wakil  kepala  satuan pendidikan. Jadi guru yang mengajar kurang dari 20 siswa perkelas terancam tidak menerima TPG? Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari Kemendikbud baru.

Selengkapnya isi dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat di download dibawah ini :

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016
PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru