9 Contoh Program Kerja Sama (MOU) Sekolah Dengan Instansi Lain ~ SDN 01 SELOROMO -->
UNGGUL PRESTASI, LUHUR BUDI PEKERTI, BERKARAKTER, BERWAWASAN LINGKUNGAN

9 Contoh Program Kerja Sama (MOU) Sekolah Dengan Instansi Lain

by in , 0


Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan MoU? Arti MoU adalah suatu dokumen legal dimana isinya menjelaskan mengenai perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak dan merupakan dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang.
Kepanjangan MoU adalah Memorandum of Understanding, yang dalam bahasa Indonesia disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. Pada umumnya MoU dibuat sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak. Namun, isi MoU lebih kepada penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum.
Istilah Memorandum of Understanding (MoU) terdiri dari dua kata, yaitu;
Memorandum, yaitu suatu ringkasan pernyataan secara tertulis yang isinya menjelaskan mengenai syarat sebuah perjanjian atau transaksi.
Understanding, yaitu suatu pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya yang sifatnya informal atau persyaratan yang longgar.
Ada juga MoU yang terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggarnya. Mengapa konsekuensi hukum ditambahkan ke dalam MoU? Terdapat tiga pertimbangan menambahkan konsekuensi hukum tersebut, yaitu; Agar kedua belah pihak terhindar dari ketidakseriusan salah satu pihak pembuat MoU, misalnya membatalkan kesepakatan secara sepihak tanpa alasan yang jelas, Agar kedua belah pihak terhindar dari berbagai kerugian, baik finansial maupun non finansial yang telah dikeluarkan pihak-pihak tersebut, Untuk menjaga kerahasian informasi/ data yang diberikan selama kegiatan pra kontrak.
Ciri-Ciri Nota Kesepahaman (MoU)
Kita dapat mengenali suatu nota kesepahaman dengan melihat karakteristiknya. Mengacu pada arti MoU di atas, adapun ciri-ciri MoU adalah sebagai berikut:
Umumnya isi MoU dibuat secara ringkas, bahkan seringkali hanya dibuat satu halaman saja, Isi di dalam MoU adalah hal-hal yang sifatnya pokok atau umum saja. MoU sifatnya pendahuluan, dimana akan diikuti oleh kesepakatan lain yang isinya lebih detail, MoU jangka memiliki jangka waktu yang cukup singkat, misalnya sebulan hingga satu tahun. Jika tidak ada tindak lanjut dengan perjanjian yang lebih ringci dari kedua belah pihak, maka nota kesepakatan tersebut batal, Umumnya nota kesepahaman dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan, MoU digunakan sebagai dasar untuk membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, misalnya investor, kreditor, pemegang saham, pemerintah, dan lainnya.
Tujuan MoU
Pada dasarnya MoU/ Memorandum of Understanding dibuat oleh pihak-pihak yang memiliki tujuan tertentu. Menurut Munir Fuady, adapun beberapa tujuan MoU adalah sebagai berikut;
Memudahkan Proses Pembatalan Suatu Kesepakatan
Dalam hal untuk prospek bisnis yang belum jelas benar sehingga masih ada kemungkinan terjadi pembatalan kesepakatan. Dalam hal ini, pembuatan MoU karena belum ada kepastian mengenai kesepakatan kerja sama namun kedua belah pihak perlu merasa perlu menindaklanjuti kemungkinan kerjasama tersebut.
Sebagai Ikatan yang Sifatnya Sementara
Proses kesepakatan dan penandatanganan kontrak biasanya membutuhkan waktu dan negosiasi yang cukup alot. Maka MoU dibuat dan berlaku untuk sementara agar kedua belah pihak memiliki ikatan sebelum penandatanganan kontrak kerjasama.
Sebagai Pertimbangan dalam Kesepakatan
Tidak jarang pihak-pihak yang ingin bekerjasama masih ragu dan membutuhkan waktu untuk berpikir mengenai penandatanganan kerjasama yang akan dilakukan. Maka untuk sementara dibuatlah Nota Kesepahaman.
Sebagai Gambaran Besar Kesepakatan
Nota kesepahaman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat eksekutif suatu perusahaan dimana isinya lebih umum. Sedangkan isi perjanjian yang lebih rinci akan dibuat dan dinegosiasikan oleh staf-staf yang menguasai hal-hal teknis.

Manfaat MoU
Seperti yang dijelaskan di paragraf sebelumnya, Nota Kesepahaman memiliki manfaat bagi pihak-pihak yang ingin membuat suatu perjanjian. Sesuai dengan arti MoU di atas, terdapat dua manfaat dari MoU, yaitu;
Manfaat Yuridis
Manfaat yuridis adalah adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang membuat kesepakatan. Selain itu, MoU dapat berlaku sebagai Undang-Undang bagi setiap pihak yang membuatnya.
Manfaaat Ekonomis
Manfaat ekonomisnya adalah adanya penggerakan hak milik sumber daya yang awalnya nilai penggunaannya rendah menjadi lebih tinggi setelah adanya MoU.

Jenis-Jenis MoU
Memorandum of Understanding (MoU) dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu berdasarkan negara dan kehendak para pihak terkait. Berikut penjelasannya;
MoU Berdasarkan Negara
MoU yang sifatnya nasional, yaitu Nota Kesepahaman yang dibuat dimana masing-masing pihak terkait adalah warga negara atau badan hukum di Indonesia. Misalnya MoU antara suatu Perusahaan Terbuka dengan pemerintah daerah.
MoU yang Sifatnya internasional, yaitu Nota Kesepahaman yang dibuat antara suatu negara dengan negara lain. Misalnya antara Indonesia dengan Tiongkok atau antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum negara Tiongkok.
MoU Berdasarkan Kehendak Para Pihak
MoU yang sifatnya ikatan moral, umumnya dibuat oleh para pihak terkait dengan tujuan untuk membina “ikatan moral” saja, dan tidak ada pengikatan secara yuridis di antara mereka. Nota Kesepahaman seperti ini biasanya menegaskan bahwa MoU tersebut hanya merupakan bukti adanya niat para pihak untuk berunding di kemudian hari untuk membuat kontrak.
MoU yang sifatnya ingin mengikatkan diri dalam suatu kontrak, biasanya dilakukan oleh para pihak terkait namun masih dalam tahap mengatur berbagai kesepakatan yang bersifat umum. Hal-hal yang rinci akan dibuat dalam kontrak lengkap di kemudian hari.
MoU dimana para pihak berniat untuk mengikatkan diri dalam suatu kontrak, namun belum bisa dipastikan karena situasi dan kondisi tertentu yang belum pasti.

Berikut Admin share 9 Contoh program kerja sama (MOU) Sekolah dengan instansi lain :

Leave a Reply