Metode Dan Langkah Penyusunan RKS/RKAS ~ SDN 01 SELOROMO -->
UNGGUL PRESTASI, LUHUR BUDI PEKERTI, BERKARAKTER, BERWAWASAN LINGKUNGAN

Metode Dan Langkah Penyusunan RKS/RKAS

by in 0


Sumber :
• PPMP, (2012). Buku 5 : Profil dan Peta Mutu Pendidikan sebagai Basis Peningkatan Mutu. Jakarta: Kemendikbud
•Kemendiknas, (2011). Modul 1: Pengenalan Terhadap Evaluasi Diri sekolah (EDS/M) Dan Instrumen EDS/M, Materi Pelatihan Pelatih BOS. Jakarta

Tujuan Sesi :
Setelah mengikuti sesi ini, peserta diharapkan dapat menjelaskan…
Dasar hukum, prinsip, alur dan proses penyusunan RKS dan RKAS;
•Cara merumuskan program & Kegiatan dalam bentuk RKS;
•Cara menentukan skala prioritas program dan kegiatan

Apakah RKS itu?


- Proses menentukan tindakan masa depan (4 tahun) sekolah yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memper-hitungkan ketersediaan sumber daya. 
- Dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan untuk mencapai tujuan dan sasaran sekolah yang telah ditetapkan.
Tujuan Penyusunan RKS
1. Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah dapat dicapai; 
2. Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah;
3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik intra pelaku di sekolah, antar sekolah/ madrasah, Disdik Kab/Kota/Provinsi, dan antar waktu;
4. Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan;
5. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat; 
6. Menjamin penggunaan sumber daya sekolah yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan, berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender.  
Dasar Hukum
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat 1. 
2. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat 1. 
3. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 51. 
4. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 
5. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  
PP No. 19/2005 (Pasal 53 ayat 1):

“Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun”

Permendiknas No. 19/2007 menyatakan bahwa sekolah wajib membuat:
1.Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
2.Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah.

Prinsip-Prinsip Penyusunan RKS
 

1.Terpadu, mencakup keseluruhan program.
2.Multi tahun, mencakup periode 4 tahun.
3.Multi sumber, mengidentifikasi berbagai sumber dana.
4.Berbasis kinerja, memiliki indikator yg jelas.
5.Partisipatif, melibatkan berbagai unsur.
6.Integrasi pendidikan karakter bangsa.
7.Sensitif terhadap isu gender.
8.Responsif terhadap keadaan bencana.
9.Pelaksanaannya dimonitor dan dievaluasi.



Rekomendasi Sistematika Penyusunan Dokumen RKS
1.Pendahuluan (latar belakang, tujuan, sasaran, dasar hukum, sistematika, alur penyusunan).
2.Identifikasi kondisi sekolah saat ini.
3.Identifikasi kondisi sekolah masa depan yang diharapkan.
4.Perumusan program dan kegiatan.
5.Perumusan rencana anggaran sekolah.
6.Perumusan RKT dan RKAS.




Melakukan EDS
Untuk menetapkan kondisi saat ini, sekolah perlu melakukan evaluasi diri didasarkan pada SNP
- Evaluasi diri bisa menggunakan berbagai alat evaluasi diri, misalnya dengan menggunakan instrumen (EDS) yang dijelaskan dalam Sesi tentang EDS.
- Tujuannya adalah untuk melihat gambaran yang jelas tentang situasi sekolah saat ini.
- Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan.

Untuk Lebih Lengkapnya Bisa Di Download Tautan Di Bawah ini :

Leave a Reply