Bintek Penyusunan RAPBS 2017
by SDN 01 SELOROMO in Download 10 Feb 2017 0

RAPBS
adalah Dokumen Anggaran yang berisi tentang rencana Pendapatan maupun Belanja
Sekolah dalam 1 (satu) periode Tahun Anggaran ( 1 Januari s.d. 31 Desember )
RKAS
adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan,
belanja, program dan kegiatan sekolah serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan
APBS.
TUJUAN PENYUSUNAN RAPBS
•Menjadi
pedoman mutlak dalam pengelolaan keuangan di sekolah
•Salah
satu dokumen sumber dalam melakukan monitoring dan evaluasi manajemen sekolah
terutama dalam pengelolaan keuangan sekolah
•Mewujudkan
prinsip efektif, efisien, transparan akuntabel, akomodatif dan partisipatif
ASAS-ASAS UMUM PENGELOLAAN
KEUANGAN SEKOLAH (1)
žTertib; adalah tepat waktu, tepat guna,
dan didukung bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
žTaat
pada peraturan perundang-undangan;
yaitu harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait
statusnya sebagai uang negara/Daerah.
žEfektif
;merupakan pencapaian hasil program
dengan target yang telah ditetapkan (membandingkan input dengan output).
žEfisien; merupakan pencapaian keluaran
yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk
mencapai keluaran tertentu.
žEkonomis; perolehan masukan dengan kualitas
dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah dan keluaran yang
standar.
ASAS-ASAS UMUM PENGELOLAAN
KEUANGAN SEKOLAH (2)
žTransparan; merupakan prinsip keterbukaan
(membuka akses bagi masyarakat untuk
mengetahui dan mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang keuangan sekolah).
žBertanggung
jawab; adalah kewajiban seseorang untuk
mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya serta
pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian
tujuan yang telah ditetapkan.
žKeadilan; adalah keseimbangan distribusi
kewenangan dan pendanaan atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban
berdasarkan pertimbangan yang objektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
žKepatutan; bahwa tindakan atau suatu sikap
yang dilakukan dengan wajar dan proporsional sesuai nilai-nilai yang berlaku.
žManfaat
; yaitu mengutamakan pemenuhan
kebutuhan pengembangan potensi Sekolah berdasarkan skala prioritas.

TATA CARA PENYUSUNAN APBS
a.Sekolah wajib memiliki rencana
jangka menengah 4 (empat) tahunan
b.Sekolah harus menyusun Rencana
Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk RKAS yang selanjutnya disusun menjadi RAPBS
c.RAPBS diajukan untuk mendapat
pengesahan dari pejabat yang berwenang melalui proses verifikasi oleh Tim
Verifikator yang dibentuk oleh Bupati
d.RAPBS SMPN, SMAN, SMKN disahkan
oleh Kepala Dinas Dikpora
e.RAPBS SDN disahkan oleh Kepala
Didang Dikdas Dinas Dikpora
f.RAPBS sekolah swasta disahkan oleh
Ketua Yayasan

PELAPORAN DAN MONEV
žKepala Sekolah wajib menyusun laporan realisasi APBS setiap Tribulan, Semester dan Tahunan kepada Kepala Dinas Dikpora.
žPengawasan Penyelenggaraan Keuangan Sekolah dilaksanakan oleh Kepala Dinas dan Pengawas Fungsional Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
žPengawasan Penyelenggaraan Keuangan Sekolah dilaksanakan oleh Kepala Dinas dan Pengawas Fungsional Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SANKSI
žPengawasan Penyelenggaraan Keuangan Sekolah dilaksanakan oleh Kepala Dinas dan Pengawas Fungsional Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SANKSI
žPelanggaran terhadap larangan yang diatur dalam Peraturan Bupati dikenai sanksi antara lain:
žPenerapan sanksi kepegawaian sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
žPenerapan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
žPenerapan proses hukum baik Perdata maupun Pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
žPemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan, bilamana terbukti dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok dan/ atau golongan.
žPenerapan sanksi kepegawaian sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
žPenerapan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
žPenerapan proses hukum baik Perdata maupun Pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
žPemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan, bilamana terbukti dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok dan/ atau golongan.
Untuk Lebih Lengkapnya Bisa Unduh File Berikut :