Bintek Penyusunan RAPBS 2017 ~ SDN 01 SELOROMO -->
UNGGUL PRESTASI, LUHUR BUDI PEKERTI, BERKARAKTER, BERWAWASAN LINGKUNGAN

Bintek Penyusunan RAPBS 2017

by in 0



RAPBS adalah Dokumen Anggaran yang berisi tentang rencana Pendapatan maupun Belanja Sekolah dalam 1 (satu) periode Tahun Anggaran ( 1 Januari s.d. 31 Desember )

RKAS adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, belanja, program dan kegiatan sekolah serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBS.
TUJUAN PENYUSUNAN RAPBS

Menjadi pedoman mutlak dalam pengelolaan keuangan di sekolah
Salah satu dokumen sumber dalam melakukan monitoring dan evaluasi manajemen sekolah terutama dalam pengelolaan keuangan sekolah
Mewujudkan prinsip efektif, efisien, transparan akuntabel, akomodatif dan partisipatif
ASAS-ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH (1)
 
žTertib; adalah tepat waktu, tepat guna, dan didukung bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan.

žTaat pada peraturan perundang-undangan; yaitu harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait statusnya sebagai uang negara/Daerah.

žEfektif ;merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan (membandingkan input dengan output).

žEfisien; merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.

žEkonomis; perolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah dan keluaran yang standar.



ASAS-ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH (2)

žTransparan; merupakan prinsip keterbukaan (membuka akses  bagi masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang keuangan sekolah).

žBertanggung jawab; adalah kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

žKeadilan; adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaan atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang objektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

žKepatutan; bahwa tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional sesuai nilai-nilai yang berlaku.

žManfaat ; yaitu mengutamakan pemenuhan kebutuhan pengembangan potensi Sekolah berdasarkan skala prioritas.





TATA CARA PENYUSUNAN APBS 


a.Sekolah wajib memiliki rencana jangka menengah 4 (empat) tahunan

b.Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk RKAS yang selanjutnya disusun menjadi RAPBS

c.RAPBS diajukan untuk mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang melalui proses verifikasi oleh Tim Verifikator yang dibentuk oleh Bupati

d.RAPBS SMPN, SMAN, SMKN disahkan oleh Kepala Dinas Dikpora

e.RAPBS SDN disahkan oleh Kepala Didang Dikdas Dinas Dikpora

f.RAPBS sekolah swasta disahkan oleh Ketua Yayasan




PELAPORAN  DAN MONEV

žKepala Sekolah wajib menyusun laporan realisasi APBS setiap Tribulan, Semester dan Tahunan kepada Kepala Dinas Dikpora.
žPengawasan Penyelenggaraan Keuangan Sekolah dilaksanakan oleh Kepala Dinas dan Pengawas Fungsional Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


SANKSI 


žPelanggaran terhadap larangan yang diatur dalam Peraturan Bupati dikenai sanksi antara lain:
žPenerapan sanksi kepegawaian sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
žPenerapan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
žPenerapan proses hukum baik Perdata maupun Pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
žPemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan, bilamana terbukti dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok dan/ atau golongan.
Untuk Lebih Lengkapnya Bisa Unduh File Berikut :


 
 


Leave a Reply