Bintek Penyusunan RAPBS 2017
by SDN 01 SELOROMO in Download 0
RAPBS
adalah Dokumen Anggaran yang berisi tentang rencana Pendapatan maupun Belanja
Sekolah dalam 1 (satu) periode Tahun Anggaran ( 1 Januari s.d. 31 Desember )
RKAS
adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan,
belanja, program dan kegiatan sekolah serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan
APBS.
TUJUAN PENYUSUNAN RAPBS
•Menjadi
pedoman mutlak dalam pengelolaan keuangan di sekolah
•Salah
satu dokumen sumber dalam melakukan monitoring dan evaluasi manajemen sekolah
terutama dalam pengelolaan keuangan sekolah
•Mewujudkan
prinsip efektif, efisien, transparan akuntabel, akomodatif dan partisipatif
ASAS-ASAS UMUM PENGELOLAAN
KEUANGAN SEKOLAH (1)
Tertib; adalah tepat waktu, tepat guna,
dan didukung bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Taat
pada peraturan perundang-undangan;
yaitu harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait
statusnya sebagai uang negara/Daerah.
Efektif
;merupakan pencapaian hasil program
dengan target yang telah ditetapkan (membandingkan input dengan output).
Efisien; merupakan pencapaian keluaran
yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk
mencapai keluaran tertentu.
Ekonomis; perolehan masukan dengan kualitas
dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah dan keluaran yang
standar.
ASAS-ASAS UMUM PENGELOLAAN
KEUANGAN SEKOLAH (2)
Transparan; merupakan prinsip keterbukaan
(membuka akses bagi masyarakat untuk
mengetahui dan mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang keuangan sekolah).
Bertanggung
jawab; adalah kewajiban seseorang untuk
mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya serta
pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian
tujuan yang telah ditetapkan.
Keadilan; adalah keseimbangan distribusi
kewenangan dan pendanaan atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban
berdasarkan pertimbangan yang objektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepatutan; bahwa tindakan atau suatu sikap
yang dilakukan dengan wajar dan proporsional sesuai nilai-nilai yang berlaku.
Manfaat
; yaitu mengutamakan pemenuhan
kebutuhan pengembangan potensi Sekolah berdasarkan skala prioritas.
TATA CARA PENYUSUNAN APBS
a.Sekolah wajib memiliki rencana
jangka menengah 4 (empat) tahunan
b.Sekolah harus menyusun Rencana
Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk RKAS yang selanjutnya disusun menjadi RAPBS
c.RAPBS diajukan untuk mendapat
pengesahan dari pejabat yang berwenang melalui proses verifikasi oleh Tim
Verifikator yang dibentuk oleh Bupati
d.RAPBS SMPN, SMAN, SMKN disahkan
oleh Kepala Dinas Dikpora
e.RAPBS SDN disahkan oleh Kepala
Didang Dikdas Dinas Dikpora
f.RAPBS sekolah swasta disahkan oleh
Ketua Yayasan
PELAPORAN DAN MONEV
Kepala Sekolah wajib menyusun laporan realisasi APBS setiap Tribulan, Semester dan Tahunan kepada Kepala Dinas Dikpora.
Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Sekolah dilaksanakan oleh Kepala Dinas dan Pengawas Fungsional Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Sekolah dilaksanakan oleh Kepala Dinas dan Pengawas Fungsional Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SANKSI
Pelanggaran terhadap larangan yang diatur dalam Peraturan Bupati dikenai sanksi antara lain:
Penerapan sanksi kepegawaian sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
Penerapan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
Penerapan proses hukum baik Perdata maupun Pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan, bilamana terbukti dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok dan/ atau golongan.
Penerapan sanksi kepegawaian sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
Penerapan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
Penerapan proses hukum baik Perdata maupun Pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan, bilamana terbukti dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok dan/ atau golongan.
Untuk Lebih Lengkapnya Bisa Unduh File Berikut :