DAK Perpustakaan
by SDN 01 SELOROMO in News 0
Pelaksanaan Pembangunan Gedung Perpustakaan DAK TH 2011 yang Dilaksanakan Th 2012.
DAK Bidang Pendidikan Dasar :
Adalah dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan
kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan
bagian dari program yang menjadi prioritas Nasional, khususnya untuk
membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9
(sembilan) tahun yang belum mencapai standar tertentu atau percepatan
pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar.
Kebijakan DAK Bidang Pendidikan Dasar :
Kebijakan DAK Bidang Pendidikan Dasar :
- DAK Bidang Pendidikan Dasar dialokasikan untuk mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (Sembilan) tahun yang bermutu dan merata dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimum dan secara bertahap memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
- Sasaran program DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta.
- Alokasi DAK Bidang Pendidikan Dasar per daerah dan pedoman umum DAK ditetapkan oleh Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK).
- Kegiatan DAK bidang pendidikan Dasar Jenjang SD/SDLB diarahkan untuk: rehabilitasi ruang kelas rusak sedang, pembangunan perpustakaan, pengadaan peralatan pendidikan meliputi peralatan pendidikan Matematika, IPA, IPS, Pendidikan Bahasa, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.
Target Yang akan dicapai Jenjang SD/SDLB adalah:
- Tercapainya kebutuhan ruang kelas yang layak;
- Tersedianya ruang perpustakaan beserta perabotnya;
- Tersedianya peralatan pendidikan yang memadai.
Pelaksanaan DAK :
Penggandaan dan distribusi Buku Teks Pelajaran sesuai kurikulum 2013 menggunakan mekanisme pemilihan penyedia barang/jasa sesuai Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012.
Rehabilitasi ruang kelas rusak sedang untuk jenjang SD/SDLB, rehabilitasi
ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang untuk
jenjang SMP/SMPLB, pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya,
pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya, atau pembangunan
ruang belajar lainnya beserta perabotnya menggunakan mekanisme Swakelola oleh kelompok masyarakat di lingkungan sekolah sesuai Pasal 3, Pasal 26,
Pasal 28, dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dengan
melibatkan partisipasi masyarakat yang diberi nama Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.
Pengadaan peralatan pendidikan menggunakan mekanisme pemilihan penyedia barang/jasa sesuai Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
dan sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012.