Download Contoh Format Penilaian SKP Periode Januari S/d Juni dan Juli S/d Desember (Per Semester) 2021 ~ SDN 01 SELOROMO -->
UNGGUL PRESTASI, LUHUR BUDI PEKERTI, BERKARAKTER, BERWAWASAN LINGKUNGAN

Download Contoh Format Penilaian SKP Periode Januari S/d Juni dan Juli S/d Desember (Per Semester) 2021

by in 0

Seluruh Pegawai dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja tahun 2021. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. “Surat Edaran ini memuat pedoman/acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Diterangkan bahwa SE tersebut merupakan kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan. SE tersebut juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi instansi pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No. 30/2019.

PP No. 30/2019 mengamanatkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. SE tersebut memuat dua pedoman, yaitu terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS.

Pertama, terkait Penyusunan SKP. Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu:

  1. Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.
  2. Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.

Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari – Juni yang tidak dapat diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember.

Kedua, terkait Penilaian Kinerja PNS. Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu:

  1. Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013.  Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021.
  2. Juli – Desember. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.

“Nilai dan predikat kinerja PNS tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari – Juni dan Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan pada Februari 2022,” jelas SE tersebut.

Pada SE tersebut dijelaskan pula, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian SKP-nya dinilai oleh instansi pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi Hasil Penilaian Kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.

Sementara, bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari – Juni, tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.

Melalui SE yang ditandatangani pada 3 Februari 2021 tersebut, Menteri Tjahjo mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE tersebut pada masing-masing unit organisasi di bawahnya. 

SKP Periode Januari - Juni 2021

Download Pedoman SKP

Download Contoh SKP KS Periode Januari - Juni 

Download Contoh SKP Guru Periode Januari - Juni

Download Contoh SKP Perjanjian Kinerja

SKP Periode Juli - Desember 2021

Download Paparan SKP Jabatan Fungsional

Download Paparan Penyusunan SKP Baru

Permen PAN RB_nomor_16_tahun_2009

Permen PANRB No. 8 Tahun 2021

SE MenpanRb no 03 Th 2021 

Download Contoh SKP Untuk Administrasi

1. FORMAT SKP JFU ADM

2. FORMAT PENILAIAN PERILAKU KERJA JFT

3. FORMAT INTEGRASI PENILAIAN KINERJA 2021

4. FORMAT LAPORAN DOKUMEN PENILAIAN KINERJA

SKP TAHUN 2021 HATTA

Download Contoh SKP Untuk Guru

1. FORMAT SKP JFU GURU

2. FORMAT PENILAIAN PERILAKU KERJA JFT

3. FORMAT INTEGRASI PENILAIAN KINERJA 2021

4. FORMAT LAPORAN DOKUMEN PENILAIAN KINERJA

SKP TAHUN 2021 HATTA

Download Contoh SKP Untuk Kepala Sekolah

1. FORMAT SKP JFU KS

2. FORMAT PENILAIAN PERILAKU KERJA JFT

3. FORMAT INTEGRASI PENILAIAN KINERJA 2021

4. FORMAT LAPORAN DOKUMEN PENILAIAN KINERJA

SKP TAHUN 2021 HATTA

Leave a Reply