PEMBENTUKKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN ~ SDN 01 SELOROMO -->
UNGGUL PRESTASI, LUHUR BUDI PEKERTI, BERKARAKTER, BERWAWASAN LINGKUNGAN

PEMBENTUKKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

by in , 0

 

TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

Sebagai upaya untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, perlunya sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Sehingga peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan agar memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan.

Melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, maka jenjang satuan pendidikan diminta untuk menyusun dan menetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Mengingat peraturan sebelumnya, Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

 

KEANGGOTAAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

Untuk keanggotaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan, berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga) orang yang terdiri atas perwakilan dari unsur:

1.      Pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan.

2.      Komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Unsur keanggotaan dapat ditambahkan 1 (satu) orang yang berasal dari perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi.

Apabila dalam hal tidak terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan nonformal, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dapat beranggotakan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan.

 

SYARAT KEANGGOTAAN TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

Terdapat 3 (tiga) syarat keanggotaan untuk menjadi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, antara lain:

1.      Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan.

2.      Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap.

3.      Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

Persyaratan-persyaratan sebagaimana diatas, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai.

Berikut ini (Unduh) Contoh Surat Pernyataan untuk Mendaftar Keanggotaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)/Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

 

SK TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

Berikut ini SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Unduh: Contoh Surat Ketetapan Kepala Satuan Pendidikan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Keanggotaan yang telah ditetapkan melalui SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan harus melakukan pengisian dan pelaporan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp) sesuai dengan panduan yang dapat diunduh pada: https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas.

Sebagai kelengkapan Administrasi Sekolah, bapak dan ibu Guru Dikdas Karanganyar dapat mengunduh arsip yang sudah disiapkan oleh Admin, antara lain:

[Unduh] Surat Dinas Sesjen Kemendikbudristek Perihal Pembentukan TPPK dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

    [Unduh] Lampiran 1 Contoh Surat Pernyataan Keanggotaan TPPK dan Satgas.

    [Unduh] Lampiran 2 Contoh SK Kepala Satuan Pendidikan Pembentukan TPPK

    [Unduh] Lampiran 3 Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP

    [Unduh] Lampiran 4 Salinan Peremendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

    [Unduh] Panduan Pengguna Aplikasi Dasbor TPPK dan Satgas, Kabupaten, Kota, dan Provinsi

Leave a Reply