Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:
a. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
b. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran; c. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
c. Mendorong satuan pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien.
d. Memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di satuan pendidikan.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN AJARAN
1. PPDB pada SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/ MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei.
2. Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/MA/SMK/MAK yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
3. Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
4. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2023 atau sebelum tanggal yang dinyatakan sebagai permulaan tahun ajaran 2023/2024. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2023.
PERMULAAN TAHUN AJARAN
Permulaan tahun ajaran 2023/2024 adalah hari Senin tanggal 17 Juli 2023.
(1) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
(2) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 17 Juli 2023 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023.
(3) Satu hari setelah pelaksanaan MPLS yakni pada tanggal 21 Juli 2023, satuan pendidikan dapat melaksanakan program mengenal mitra sekolah.
Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b. Kalender Pendidikan.
c. Perencanaan Pembelajaran.
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e. Penilaian Hasil Pembelajaran.
f. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran.
g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).
(1) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
(2) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(3) Peraturan Akademik.
(4) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.
(5) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
KEGIATAN PEMBELAJARAN
(1) Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaklsanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
(2) Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.
(3) Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan; pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang; memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
(4) Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. Program tahunan dan program semester;
b. Silabus, Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar, dan Modul Projek dalam mempersiapkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
d. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan khusus lainnya.
Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan pendidikan. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI : 35 menit, SMP/MTs : 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 45 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan dan SMALB : 40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan SMALB : 35 menit. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
b. Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
c. Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9.
KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN EFEKTIF
Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan(KOSP) pada Kurikulum Merdeka dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP); Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berkenaan. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan setelah memperoleh izin dari Dinas Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Dinas
Pada saat Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/15563 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolah masing-masing satuan pendidikan dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 di masing-masing satuan pendidikan yang bersangkutan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2023/2024, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Untuk Lebih Lengkapnya Silahkan Download Pada Link Di Bawah