Prosedur Operasional Standart (POS) USBN SD/MI BNSP Tahun Pelajaran 2017/2018
by SDN 01 SELOROMO in Download, Soal dan Adminitrasi Kelas 6 0
Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya
disebut USBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik
secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan bertujuan
untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Sedangkan penilaian untuk kelompok-kelompok mata pelajaran lainnya dilakukan
oleh pihak Satuan Pendidikan.
Sampai saat ini belum ada alat pengganti USBN. Di
Negara kita, USBN masih satu-satunya alat bantu pemetaan mutu pendidikan. “jika
tidak ada alat yang sama untuk mengukur seluruh mutu pendidikan sekolah-sekolah
di Indonesia, mana bisa kita membandingkan kualitasnya”. Hal ini sangat erat
dengan fungsi USBN antara lain Pemetaan mutu Satuan Pendidikan dan/atau Program
Pendidikan.
Kegiatan evaluasi melalui pelaksanaan ujian pada
dasarnya merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga
pendidikan (sekolah) melalui guru untuk mengukur keberhasilan guru dalam
menyampaikan materi pembelajaran sesuai waktu yang diprogramkan. Hasil itu
sendiri dapat menjadi bahan tindak lanjut bagi guru untuk meneruskan,
mengulang, memberi perbaikan (remedial) atau bahkan memberikan pengayaan baik
secara klasikal maupun individual. Dari hasil analisis tersebut guru dapat
mengevaluasi program pengajaran yang telah dilaksanakan dan membuat rencana
pengajaran yang berkesinambungan.
Ujian Akhir merupakan evaluasi akhir terhadap siswa
untuk mengetahui sejauh mana penguasaan materi yang dimilikinya dan merupakan
keterpaduan dari seluruh materi yang diterima selama siswa tersebut belajar.
Dengan demikian, soal yang tersaji seluruhnya adalah soal yang tidak terlepas
dari materi yang dalam silabus dan SKL selain itu untuk mengukur keberhasilan
pembelajaran, ujian nasioanl juga digunakan untuk mengukur standar mutu
pendidikan nasional baik dari tingat sekolah, kabupaten, provinsi dan skala
nasional.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional di Kabupaten Karanganyar
tahun pelajaran 2017/2018 dilaksanakan berdasarkan Petunjuk pelaksanaan baik
oleh Pemerintah maupun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Dalam
pelaksanaan Ujian Nasional ini, tim independen telah dilibatkan dari
penjemputan naskah, sampai pengantaran Lembar Jawaban Komputer ke Sekretariatan
Ujian Nasional di Rayon Jenawi. Tujuannya untuk meningkatkan kredibilitas dan
obyektifitas penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
DASAR
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi jawa
Tengah:
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun
2003, Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4301):
3. Peraturan Pemerintah Rebuplik
Indonesia Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 91, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3460):
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang perubahan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Sekolah
Pendidikan.
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Sekolah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013
tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Sekolah.
7. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar
Luar Biasa dan Paket A/Ula;
8. Peraturan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor …………………. Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar
Biasa, dan Penyelanggaraan Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2017/2018;
9. Keputusan
Bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar Nomor:
421.2/ ……. /2018 dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karanganyar nomor
: ………………….. 2018 tanggal ………………… 2018 Tentang Penunjukan SD, MI Tingkat Dasar
dan Madrasah Ibtidaiyah yang Mandiri/Menggabung dalam Menyelenggarakan Ujian
Sekolah Tahun pelajaran 2017/2018.
TUJUAN
1. Untuk Pedoman Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl dan Ujian
Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Karanganyar.
2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
3. Untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran yang ditentukan dari kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, dalam rangka pencapaian SNP (Standar Nasional Pendidikan).
Untuk lebih lengkapnya silahkan download POS USBN resmi dari
BNSP dan juga contoh POS USBN yang dibuat sekolah dibawah ini :
POS USBN BNSP Tahun Pelajaran 2017/2018 (Download)
POS USBN (Buatan Sekolah) Tahun Pelajaran 2017/2018 (Download)