Prosedur Operasional Standart (POS) USBN SD/MI BNSP Tahun Pelajaran 2017/2018 ~ SDN 01 SELOROMO -->
UNGGUL PRESTASI, LUHUR BUDI PEKERTI, BERKARAKTER, BERWAWASAN LINGKUNGAN

Prosedur Operasional Standart (POS) USBN SD/MI BNSP Tahun Pelajaran 2017/2018

by in , 0


Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Sedangkan penilaian untuk kelompok-kelompok mata pelajaran lainnya dilakukan oleh pihak Satuan Pendidikan. 
Sampai saat ini belum ada alat pengganti USBN. Di Negara kita, USBN masih satu-satunya alat bantu pemetaan mutu pendidikan. “jika tidak ada alat yang sama untuk mengukur seluruh mutu pendidikan sekolah-sekolah di Indonesia, mana bisa kita membandingkan kualitasnya”. Hal ini sangat erat dengan fungsi USBN antara lain Pemetaan mutu Satuan Pendidikan dan/atau Program Pendidikan. 
Kegiatan evaluasi melalui pelaksanaan ujian pada dasarnya merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan (sekolah) melalui guru untuk mengukur keberhasilan guru dalam menyampaikan materi pembelajaran sesuai waktu yang diprogramkan. Hasil itu sendiri dapat menjadi bahan tindak lanjut bagi guru untuk meneruskan, mengulang, memberi perbaikan (remedial) atau bahkan memberikan pengayaan baik secara klasikal maupun individual. Dari hasil analisis tersebut guru dapat mengevaluasi program pengajaran yang telah dilaksanakan dan membuat rencana pengajaran yang berkesinambungan. 
Ujian Akhir merupakan evaluasi akhir terhadap siswa untuk mengetahui sejauh mana penguasaan materi yang dimilikinya dan merupakan keterpaduan dari seluruh materi yang diterima selama siswa tersebut belajar. Dengan demikian, soal yang tersaji seluruhnya adalah soal yang tidak terlepas dari materi yang dalam silabus dan SKL selain itu untuk mengukur keberhasilan pembelajaran, ujian nasioanl juga digunakan untuk mengukur standar mutu pendidikan nasional baik dari tingat sekolah, kabupaten, provinsi dan skala nasional. 
Ujian Sekolah Berstandar Nasional di Kabupaten Karanganyar tahun pelajaran 2017/2018 dilaksanakan berdasarkan Petunjuk pelaksanaan baik oleh Pemerintah maupun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Dalam pelaksanaan Ujian Nasional ini, tim independen telah dilibatkan dari penjemputan naskah, sampai pengantaran Lembar Jawaban Komputer ke Sekretariatan Ujian Nasional di Rayon Jenawi. Tujuannya untuk meningkatkan kredibilitas dan obyektifitas penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional.

DASAR

1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi jawa Tengah:

2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2003, Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4301):
3.  Peraturan Pemerintah Rebuplik Indonesia Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 91, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460):
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Sekolah Pendidikan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Sekolah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Sekolah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa dan Paket A/Ula;
8.  Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor …………………. Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelanggaraan Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2017/2018;
9. Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar Nomor: 421.2/ ……. /2018 dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karanganyar nomor : ………………….. 2018 tanggal ………………… 2018 Tentang Penunjukan SD, MI Tingkat Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah yang Mandiri/Menggabung dalam Menyelenggarakan Ujian Sekolah Tahun pelajaran 2017/2018.
 

TUJUAN

1. Untuk Pedoman Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl dan Ujian Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Karanganyar.

2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

3.  Untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran yang ditentukan dari kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam rangka pencapaian SNP (Standar Nasional Pendidikan).


Untuk lebih lengkapnya silahkan download POS USBN resmi dari BNSP dan juga contoh POS USBN yang dibuat sekolah dibawah ini :
POS USBN BNSP Tahun Pelajaran 2017/2018 (Download)
POS USBN (Buatan Sekolah) Tahun Pelajaran 2017/2018 (Download)









Leave a Reply