July 2025 ~ SDN 01 SELOROMO -->

Tauziah Jumat Pagi

Kegiatan Keagamaan Tauziah Rutin Setiap Hari Jumat Pagi

ANBK

Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer

Bazar Sekolah

Kegiatan Bazar SDN 01 Seloromo Pada Saat Jeda Sekolah

Ekstrakurikuler Tari

Latihan Rutin Ekstrakurikuler Tari

Outing Class

Outing Class Sd Negeri 01 Seloromo Ke Museum Dirgantara

Pelepasan dan Pamitan

Acara Pelepasan dan Pamitan (Perpisahan) Kelas VI SDN 01 Seloromo

Kunjungan Dan Bimbingan KKN

Kunjungan Dan Bimbingan Belajar Dari Kakak Kakak KKN

UNGGUL PRESTASI, LUHUR BUDI PEKERTI, BERKARAKTER, BERWAWASAN LINGKUNGAN

Archive for July 2025

Program Dan Laporan Masa Pengenalan Lingungan Sekolah (MPLS) SD Negeri 01 Seloromo TA 2025/2026

by in , 0

Masa Pengenalan Lingungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah setiap tahun awal pembelajaran untuk menyambut peserta didik baru. Peserta didik baru mengalami masa transisi dari PAUD-SD, sehingga perlunya penyesuaian diri terhadap lingkungan belajar yang baru, agar hak peserta didik terpenuhi dengan baik. Program masa PAUD-SD ini merupakan program pemerintah, sebagai upaya penguatan karakter Profil Pelajar Pancasila di awal sekolah jenjang SD.

Secara sederhana, MPLS dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru terhadap semua hal yang berhubungan dengan sekolah. Perkenalan yang dilakukan tersebut tidak hanya sebatas antar siswa baru saja atau hanya dengan kakak kelas saja, namun juga disertai oleh pengenalan terhadap guru-guru di sekolah tersebut dan juga komponen-komponen lainnya.

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan selama kegiatan MPLS dilakasanakan, antara lain yaitu sebagai berikut: Kegiatan perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru. Dilarang melibatkan siswa senior dan/atau alumni sekolah sebagai penyelenggara kegiatan MPLS. Kegiatan MPLS dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai. Dilarang memungut biaya kepada siswa baru. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif. Dilarang bersifat perpeloncoan atau melakukan tidak kekerasan lainnya. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi yang berasal dari sekolah. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru, misalnya seperti menggunakan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran siswa.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa MPLS merupakan kegiatan pertama di sekolah yang bertujuan untuk pengenalan program sekolah, sarana dan prasarana sekolah, bagaimana cara belajar di sekolah tersebut, penanaman konsep pengenalan diri siswa, serta pembinaan enam pondasi penting di awal sekolah. Untuk itu maka diperlukan keselarasan pembelajaran PAUD dan SD kelas awal, yaitu berupa pembinaan kemampuan fondasi yang meliputi aspek: (1) Mengenal nilai agama dan budi pekerti, (2) Kematangan emosi (3) Keterampilan sosial dan bahasa (4) Pemaknaan terhadap belajar positif, (5) Pengembangan keterampilan motorik (6) Keterampilan kognitif.

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;

7. Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor: 7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024;

8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 Tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Tujuan

1. Identifikasi  kemampuan fondasi

a)   Membangun kemampuan fondasi peserta didik

b)   Mengenali potensi diri siswa

c)   Membantu siswa baru beradaptassi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana

d)   Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.

e)   Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.

f)    Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati, keanekaragaman dan persatuan, kedisiplian, hidup bersih dan sehat mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong royong.

2. Melakukan Asesmen Awal

Untuk kelas satu pelaksanaan MPLS selama dua minggu, yang terdiri dari 3 hari kegiatan wajib, dan selebihnya digunakan untuk asesmen awal. Sedangkan untuk kelas dua sampai dengan kelas enam, kegiatan MPLS disi dengan kegiatan wajib sekaligus melaksanakan asesmen awal untuk mengetahui kesiapan belajar siswa, gaya belajarnya, dan potensi yang dimiliki peserta didik. Dari hasil asesmen awal akan digunakan guru sebagai dasar perencanaan pembelajarn dengan layanan sesuai kebutuhan peserta didik.

 

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Transisi PAUD-SD adalah membangun kemampuan fondasi. Membangun kemampuan fondasi merupakan bentuk pertama pengenalan anak terhadap nilai-nilai yang dimiliki dan tertuang dalam Profil Pelajar Pancasila. Dalam membangun kemampuan fondasi meliputi 6 aspek, yaitu :

1. Untuk peserta didik kelas 1:

a)   Mengenal nilai agama dan budi pekerti

b)   Keterampilan Sosial dan Bahasa

c)   Kematangan emosi

d)   Pemaknaan terhadap belajar positif

e)   Ketrampilan motorik dan perawatan diri

f)    Kematangan kognitif untuk mengikuti pembelajaran

2. Untuk peserta didik kelas 2 s.d kelas 6 kegiatan wajib diawali dengan perkenalan diri dan lingkungan kelas yang baru, serta beragam kegiatan yang memuat nilai-nilai pada dimensi profil pelajar Pancasila.

3. Kegiatan asesmen awal secara terintegrasi dalam MPLS yang diobservasi sebagai catatan untuk menentukan rancangan pembelajaran.

4. Identifikasi diferensiasi pada peserta didik melalui kesiapan belajar dan gaya belajarnya.

 Berikut Contoh Program Dan Laporan Masa Pengenalan Lingungan Sekolah (MPLS) SD Negeri 01 Seloromo TA 2025/2026 :

1. Cover MPLS

2. Instrumen Monitoring MPLS Ramah  2025

3. Program MPLS 2025/2026 

4. LAPORAN PELAKSANAAN MPLS 

5. RUJUKAN KEGIATAN MPLS  Ramah Jenjang SD Sederajat