Pada
Bulan Desember 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama
dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat
Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun dan menerbitkan Panduan Penilaian pada
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di antaranya adalah Panduan Penilaian
untuk Sekolah Dasar (SD). Panduan penilaian tersebut dipergunakan sebagai
rambu-rambu bagi para pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan
melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang meliputi penilaian
sikap, pengetahuan, dan keterampilan, juga menjadi pedoman untuk merencanakan,
melaksanakan, mengolah, dan membuat laporan hasil penilaian secara akuntabel
dan informatif.
Seiring
dengan perkembangan, terdapat perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan
khususnya Kurikulum 2013 yang mengatur standar-standar di dalamnya, kebijakan
terkait dengan penilaian antara lain: (1). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah; (2). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah; (3). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; (4).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; (5). Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan
Menengah. Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan
kebijakan, mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta hasil pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
melaksanakan review dan revisi pada panduan penilaian yang diterbitkan
sebelumnya, dengan harapan buku panduan penilaian dapat lebih memenuhi
kebutuhan pengguna, yaitu para pendidik dan satuan pendidikan agar dapat
melaksanakan penilaian dengan baik dan benar.
Panduan
Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD) Ucapan terima kasih dan penghargaan kami
sampaikan kepada semua pihak atas peran
sertanya dalam menyusun panduan ini, khususnya kepada Tim Penyusun dan
Tim Ujicoba Lapangan yang telah bekerja keras sehingga panduan ini dapat diselesaikan
dengan baik. Namun demikian, masukan dan saran terutama dari kepala sekolah,
pendidik, dan orangtua peserta didik sangat diharapkan agar panduan ini dapat
terus disempurnakan di masa yang akan datang.
Mulai
tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013 yang
merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2006. Hasil kajian pelaksanaan Kurikulum
2013 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan
Kurikulum 2013 adalah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan
dan pelaporan penilaian. Pada perencanaan penilaian, pendidik kesulitan
merumuskan indikator instrumen penilaian, menentukan teknik penilaian yang
tepat sesuai dengan kompetensi dasar yang diajarkan,mengembangkan butir-butir
instrumen penilaian dan rubrik penilaian. Pada pelaksanaan penilaian, pendidik
kesulitan melakukan penilaian sikap dengan berbagai teknik penilaian dalam
waktu yang terbatas. Pendidik juga mengalami kesulitan dalam mengolah dan
mendeskripsikan capain hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Satuan
pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik.
Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis
menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal
untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami
kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.
Memperhatikan
permasalahan-permasalahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah
Dasar (SD). Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan
satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta
memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, maupun aspek
keterampilan.
Panduan Penilaian
untuk Sekolah Dasar ini dimaksudkan sebagai:
1. Acuan pendidik
dan satuan pendidikan dalam merencanakan, mengembangkan instrumen,
melaksanakan, dan mengolah serta melaporkan hasil penilaian. 2. Acuan pendidik
dan satuan pendidikan dalam menerapkan program remedial dan program pengayaan. 3.
Acuan kepala sekolah, pengawas, dan pemangku kepentingan dalam memberikan
pembinaan kepada pendidik. 4. Acuan orangtua dalam memahami hasil penilaian
dalam buku rapor peserta
didik.
Panduan penilaian
untuk sekolah dasar mencakup konsep penilaian; penilaian oleh pendidik yang
meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan penilaian
aspek keterampilan; dan penilaian oleh satuan pendidikan.
Selengkapnya, Untuk Download Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 Update 2020 silahkan klik tautan di bawah ini :
Rapor Kurikulum 2013 Kelas 1 :
Rapor Kurikulum 2013 Kelas 2 :
Rapor Semester 2
Rapor Kurikulum 2013 Kelas 3 :
Rapor Semester 2
Rapor Kurikulum 2013 Kelas 4 :
Rapor Semester 2
Rapor Kurikulum 2013 Kelas 5 :
Rapor Semester 2
Rapor Kurikulum 2013 Kelas 6 :
Rapor Semester 2