9 Contoh Program Kerja Sama (MOU) Sekolah Dengan Instansi Lain
by SDN 01 SELOROMO in Download, News 0
Sebenarnya,
apa yang dimaksud dengan MoU? Arti MoU adalah suatu dokumen legal
dimana isinya menjelaskan mengenai perjanjian pendahuluan antara dua belah
pihak dan merupakan dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang.
Kepanjangan
MoU adalah Memorandum of Understanding, yang dalam bahasa Indonesia
disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. Pada umumnya MoU dibuat
sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih
mengikat antara dua belah pihak. Namun, isi MoU lebih kepada penawaran,
pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum.
Istilah
Memorandum of Understanding (MoU) terdiri dari dua kata, yaitu;
Memorandum, yaitu suatu ringkasan pernyataan secara tertulis yang
isinya menjelaskan mengenai syarat sebuah perjanjian atau transaksi.
Understanding, yaitu suatu pernyataan persetujuan tidak langsung atas
perjanjian lainnya yang sifatnya informal atau persyaratan yang longgar.
Ada
juga MoU yang terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang
melanggarnya. Mengapa konsekuensi hukum ditambahkan ke dalam MoU? Terdapat
tiga pertimbangan menambahkan konsekuensi hukum tersebut, yaitu; Agar kedua
belah pihak terhindar dari ketidakseriusan salah satu pihak pembuat MoU,
misalnya membatalkan kesepakatan secara sepihak tanpa alasan yang jelas, Agar
kedua belah pihak terhindar dari berbagai kerugian, baik finansial maupun non
finansial yang telah dikeluarkan pihak-pihak tersebut, Untuk menjaga kerahasian
informasi/ data yang diberikan selama kegiatan pra kontrak.
Ciri-Ciri
Nota Kesepahaman (MoU)
Kita
dapat mengenali suatu nota kesepahaman dengan melihat karakteristiknya. Mengacu
pada arti MoU di atas, adapun ciri-ciri MoU adalah sebagai berikut:
Umumnya
isi MoU dibuat secara ringkas, bahkan seringkali hanya dibuat satu halaman saja,
Isi di dalam MoU adalah hal-hal yang sifatnya pokok atau umum saja. MoU
sifatnya pendahuluan, dimana akan diikuti oleh kesepakatan lain yang isinya
lebih detail, MoU jangka memiliki jangka waktu yang cukup singkat, misalnya
sebulan hingga satu tahun. Jika tidak ada tindak lanjut dengan perjanjian yang
lebih ringci dari kedua belah pihak, maka nota kesepakatan tersebut batal, Umumnya
nota kesepahaman dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan, MoU digunakan
sebagai dasar untuk membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, misalnya
investor, kreditor, pemegang saham, pemerintah, dan lainnya.
Tujuan
MoU
Pada
dasarnya MoU/ Memorandum of Understanding dibuat oleh pihak-pihak yang
memiliki tujuan tertentu. Menurut Munir Fuady, adapun beberapa tujuan MoU
adalah sebagai berikut;
Memudahkan
Proses Pembatalan Suatu Kesepakatan
Dalam
hal untuk prospek bisnis yang belum jelas benar sehingga masih ada kemungkinan
terjadi pembatalan kesepakatan. Dalam hal ini, pembuatan MoU karena belum ada
kepastian mengenai kesepakatan kerja sama namun kedua belah pihak perlu merasa
perlu menindaklanjuti kemungkinan kerjasama tersebut.
Sebagai
Ikatan yang Sifatnya Sementara
Proses
kesepakatan dan penandatanganan kontrak biasanya membutuhkan waktu dan
negosiasi yang cukup alot. Maka MoU dibuat dan berlaku untuk sementara agar
kedua belah pihak memiliki ikatan sebelum penandatanganan kontrak kerjasama.
Sebagai
Pertimbangan dalam Kesepakatan
Tidak
jarang pihak-pihak yang ingin bekerjasama masih ragu dan membutuhkan waktu
untuk berpikir mengenai penandatanganan kerjasama yang akan dilakukan. Maka
untuk sementara dibuatlah Nota Kesepahaman.
Sebagai
Gambaran Besar Kesepakatan
Nota
kesepahaman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat eksekutif suatu perusahaan
dimana isinya lebih umum. Sedangkan isi perjanjian yang lebih rinci akan dibuat
dan dinegosiasikan oleh staf-staf yang menguasai hal-hal teknis.
Manfaat
MoU
Seperti
yang dijelaskan di paragraf sebelumnya, Nota Kesepahaman memiliki manfaat bagi
pihak-pihak yang ingin membuat suatu perjanjian. Sesuai dengan arti MoU di
atas, terdapat dua manfaat dari MoU, yaitu;
Manfaat
Yuridis
Manfaat
yuridis adalah adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang membuat
kesepakatan. Selain itu, MoU dapat berlaku sebagai Undang-Undang bagi setiap
pihak yang membuatnya.
Manfaaat
Ekonomis
Manfaat
ekonomisnya adalah adanya penggerakan hak milik sumber daya yang awalnya nilai
penggunaannya rendah menjadi lebih tinggi setelah adanya MoU.
Jenis-Jenis
MoU
Memorandum
of Understanding (MoU) dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu berdasarkan
negara dan kehendak para pihak terkait. Berikut penjelasannya;
MoU
Berdasarkan Negara
MoU
yang sifatnya nasional, yaitu Nota
Kesepahaman yang dibuat dimana masing-masing pihak terkait adalah warga negara
atau badan hukum di Indonesia. Misalnya MoU antara suatu Perusahaan Terbuka
dengan pemerintah daerah.
MoU
yang Sifatnya internasional, yaitu Nota
Kesepahaman yang dibuat antara suatu negara dengan negara lain. Misalnya antara
Indonesia dengan Tiongkok atau antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum
negara Tiongkok.
MoU
Berdasarkan Kehendak Para Pihak
MoU
yang sifatnya ikatan moral, umumnya
dibuat oleh para pihak terkait dengan tujuan untuk membina “ikatan moral” saja,
dan tidak ada pengikatan secara yuridis di antara mereka. Nota Kesepahaman
seperti ini biasanya menegaskan bahwa MoU tersebut hanya merupakan bukti adanya
niat para pihak untuk berunding di kemudian hari untuk membuat kontrak.
MoU
yang sifatnya ingin mengikatkan diri dalam suatu kontrak, biasanya dilakukan oleh para pihak terkait namun masih
dalam tahap mengatur berbagai kesepakatan yang bersifat umum. Hal-hal yang
rinci akan dibuat dalam kontrak lengkap di kemudian hari.
MoU
dimana para pihak berniat untuk mengikatkan diri dalam suatu kontrak, namun belum bisa dipastikan karena situasi dan kondisi
tertentu yang belum pasti.
Berikut Admin share 9 Contoh program kerja sama (MOU) Sekolah dengan instansi lain :